WELCOME IN MY BLOG

Selasa, 15 November 2011

  • Dampak positif dan negatif stratifikasi sosial


    1. Dampak positif Stratifikasi Sosial
    Orang-orang akan berusaha untuk berprestasi atau berusaha untuk maju karena adanya kesempatan untuk pindah strata. Kesempatan ini mendorong orang untuk mau bersaing, dan bekerja keras agar dapat naik ke strata atas. Contoh: Seorang anak miskin berusaha belajar dengan giat agar mendapatkan kesuksesan  dimasa depan. Mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.
    Pada umumnya perkembangan sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi pemerintah masing-masing negara dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional.
    Kurang tanggapnya pemerintah dalam menanggapi prospek perkembangan ekonomi yang dapat diraih dari tansportasi merupakan hal yang seharusnya dihindari. Mereka yang mempunyai kendaraan lebih bagus atau mewah dari pada yang lain maka akan berkedudukan diatas yang lainnya yang tidak mempunyai kendaraan yang lebih mewah. Mewah tidaknya kendaraan dan banyaknya kendaraan  pribadi yang dimiliki menempatkan pemiliknya pada status sosial yang lebih tinggi.
    2. Dampak negatif Stratifikasi Sosial
    pada aspek negatif ada 3 dampak negatif stratifikasi social
    1. konflik antar kelas
    2. konflik antar kelompok sosial
    3. konflik antargenerasi

    Konflik antarkelas
    Dalam masyarakat, terdapat lapisan-lapisan sosial karena ukuran-ukuran seperti kekayaan, kekuasaan, dan pendidikan. Kelompok dalam lapisan-lapisan tadi disebut kelas-kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antara kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat dalam mobilitas sosial maka akan muncul konflik antarkelas.
    Contoh: demonstrasi buruh yang menuntuk kenaikan Gaji, menggambarkan konflik antara kelas buruh dengan pengusaha.

    Konflik antarkelompok sosial
    Di dalam masyatakat terdapat pula kelompok sosial yang beraneka ragam. Di antaranya kelompok sosial berdasarkan ideologo, profesi, agama, suku,dan ras. Bila salah satu kelompok berusaha untuk menguasai kelompok lain atau terjadi pemaksaan, maka timbul konflik. Contoh: tawuran pelajar,tawuran antar supporter,dll.

    Konflik antargenerasi
    Konflik antar generasi terjadi antara generasi tua yang mempertahankan nilai-nilai lama dan generasi mudah yang ingin mengadakan perubahan.
    Contoh: Pergaulan bebas yang saat ini sudah banyak dilakukan oleh kaum muda di Indonesia sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh para generasi tua.

  • STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

    STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
    BERDASARKAN HUKUM INDONESIA
    Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[2] Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.[3] Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.

    Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :

    ”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

    Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.

    Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

    Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.


    ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM

    Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :

    “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”


    Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.[4] Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

    PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
    1.   Menurut UU Kewarganegaraan Baru

    1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran

    Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[20]
    1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
    2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
    3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
    4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.[21]

    Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.[22]

    2. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

    Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[23]
    Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]

    Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

    Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]

    Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.

    Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[29] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[30] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[31] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.

    Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.
    Sumber:
    http://community.gunadarma.ac.id/user/blogs/view/name_LauraNeliana/id_10245/title_status-hukum-anak-hasil-perkawinan-campuran/
    Menurut saya :
    Anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda.Kewarganegaraan ganda adalah terobosan terbaru bagi anak dari perkawinan campuran.Tapi kewarganegaraan berganda memiliki beberapa masalah dari segi hokum perdata internasiona, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.
  • Peran pemuda dalam masyarakat

    PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini banyak sekali.
    Contohnya adalah :
    -Peran pemuda dalam menegakkan keadilan
    -Peran pemuda yang menolak kekuasaan.
    -Pemuda sebagai generasi penerus
    -Pemuda sebagai generasi pengganti
    -Pemuda sebagai generasi pembaharu

    Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara.
    Dalam sebuah pidatonya, Sukarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.
    Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
    Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.
    Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
    Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
    Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
    Dengan demikian , dibutuhkan pembinaan yang intensif terutama pembinaan moral agar pemuda memiliki rasa tanggung jawab untuk membangun serta berjuang untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya.

    SUMBER :

    -http://sosbud.kompasiana.com/2010/02/23/peranan-pemuda-dalam-sosialisasi-bermasyarakat/

    -http://alakaycisero.multiply.com/journal/item/3

    Menurut saya :
    Pemuda jaman sekarang sangat berbeda dengan pemuda jaman dulu karena pemuda jamn dulu selalu lebih aktif dalam kegiatan apa saja,dibandingkan dengan pemuda jaman sekarang yang hanya enak-enakan FB-an,Chattingan,dll.Mereka tidak peduli apa yang sedang dilakukan oleh masyarakat disekitarnya
  • Minggu, 30 Oktober 2011

  • PERANAN KELUARGA DALAM PEMBENTUKKAN KEPRIBADIAN ANAK


    Lingkungan memiliki peran penting dalam mewujudkan kepribadian anak.Khususnya lingkungan keluarga.Kedua orangtua adalah pemain peran ini.Lingkungan keluarga adalah sebuah basis awal bagi setiap manusia.Dikarenakan bahwa pentingnya pengaruh keluarga dalam pendidikan anak dalam beberapa masalaah seperti masalah aqidah,budaya,norma,emosional dan sebainya.Keluarga menyiapkan sarana pertumbuhan dan pembentukan kepribadian anak sejak dini.Dengan kata lain kepribadian anak tergantung pada pemikiran dan perlakuan kedua orangtua dan lingkungannya.Dan tidak lepas dengan etika dan penyampaian sesuatu dari kedua orangtua tersebut.
    Keluarga merupakan bagian dari sebuah masyarakat,dan kedua orangtua memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kepribadian anak.Unsur-unsur yang ada dalam sebuah keluarga baik budaya,mazhab,ekonomi bahkan jumlah anggota keluarga sanngat mempengaruhiperlakuan dan pemikiran anak khususnya ayah dan ibu.Pengaruh keeluarga dalam pendidikan anak saangat besar dalam berbagai macam isi.Keluargalah yaang menyiapkan potensi pertumbuhan dan pembentukkan kepribadian anak.Lebih jelaasnya,kepribadian anak tergantung pada pemikiran dan tingkah laku kedua orangtua serta lingkungannya.Perilaku-perilaku anak akan menjadikan penyempurna mata rantai interaksi anggota keluarga dan pada saat yang sama menguatkan perilaku anak pada kondisi-kondisi yang sama dalam kehidupan.
    Peran kedua orangtua dalam mewujudkan kepribadian anak
    Ayah dan Ibu adalah teladan pertama bagi pembentukan pribadi anak.Keyakinan-keyakinan,pemikiran dan perilaku ayah dan ibu dengan sendirinya memiliki pengaruh yang sangat dalam terhadap pemikiran dan perilaku anak.Karena kepribadian manusia muncul berupa lukisan-lukisan pada berbagai ragam situasi dan kondisi dalam lingkungan keluarga.
    Keluarga berperan sebagai factor pelaksana dalam mewujudkan nilai-nilai,keyakinan-keyakinan dan persepsi budaya sebuah masyarakat.Ayah dan Ibulah yang harus melaksanakan tugasnya dihadapan anaknya.Khususnya ibu yang harus memfokuskan dirinya dalam mmenjaga akhlak,jasmani dan kewajibannya pada masa pra kehamilan sampai masa kehamilan dengan harapan Allah memberikan kepadanya anak yang sehat dan saleh.
    Kedua orangtua memiliki tugas dihadapan anaknya dimana merekaa haarus memenuhi kebutuhan-kebutuhan  anaknya.Anak pada awal masa kehidupannya memiliki kebutuhan-kebutuhan tang harus dipenuhinya.Dengan dipennuhinya kebutuhan-kebutuhan mereka maka orangtua akan menghasilkan anak yang riang dan gembira.Untuk mewujudkan kepribadian pada anak  konsekuensinya kedua orangtua harus memiliki keyakinan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam al-Qur’an,begitu juga kedua orangtua harus memiliki pengetahuan berkaitan dengan masalah psikologi dan tahapan perubahan dan pertumbuhan manusia.Dengan demikian kedua orangtua dalam menghadapi anaknya baik dalam berpikir atau menghukum mereka,mereka akan bersikap sesuai dengan tolak ukur yang sudah ditentukan dalam al-Qur’an.
    Peran kedua orangtua dalam mewujudkan kepribadian anak antara lain :
    1.Kedua orangtua harus mencintai dan menyayangi anak.
    2.Kedua orangtua harus menjaga ketenangan lingkungan dan menyiapkan ketenaangan jiwa   anak-anak.
    3.Saling menghormati antara kedua orangtua dan anak-anaknya.
    4.Mewujudkann kepercayaaan.
    5.Mengadakan perkumpulan dan rapat keluarga(kedua orangtua dan anak).
    Peran keluarga dalam mendidik anak.
    Tugas mendidik anak adalah tugas utama yang sangat besar perannya terhadap kesuksesan keluarga.Sekaya dan sesukses apapun kehidupan sebuah keluarga bias menjadi taak berarti apa-apa ketika anak kita ternyata tidak bisa menjadi pribadi seperti yang diharapkan orangtua,bahkan terjerumus kedalam jurang kesalahan dan kemaksiatan.
    Dan yang paling penting adalah bahwa ayah dan ibu adalah ssatu-satunya teladan yang pertama bagi anak-anaknya dalam pembentukan kepribadian ,begitu juga anak secara tidak ssadar mereka akan terpengaruh,maka kedua orangtua disini berperan sebagai teladan bagi mereka baik teladan pada tataran teoritis maupun praktis.Ayah dan ibu sebelum mereka mengajarrkan nilai-nilai agama dan akhlak serta emosional kepada anak-anaknya,pertama mereka sendiri harus mengamalkannya.
  • Jumat, 28 Oktober 2011

  • Pemerataan dan Kualitas Pendidikan di Indonesia


    Bila berbicara tentang pendidikan di Indonesia tak akan pernah ada habisnya. Akan ada saja masalah yang menyangkut pendidikan di Negeri ini,seperti masalah sarana dan prasarana pendidikan. Sebenarnya pemerintah sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan,seperti program BOS (Bantuan Operasional Siswa) yang merupakan program pemerintah untuk mendukung wajib belajar 9 tahun,yang bertujuan menggratiskan seluruh siswa  miskin ditingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah,baik di sekolah Negeri maupun di sekolah Swasta,menggratiskan seluruh SDN-SMPN terhadap biaya sekolah,kecuali Sekolah Bertaraf Internasional(SBI) dan Rintisan sekolah bertaraf Internasional(RSBI) dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah Swasta. Meskipun seluruh SDN-SMPN di Indonesia sudah menerima dan menjalankan program BOS,tapi masih tetap saja pihak sekolah yang mewajibkan para siswanya membayar sejumlah uang untuk alasan tertentu. Bukankah setiap sekolah Negeri itu tidak pantas menerima sumbangan dari pihak luar,karena sekolah Negeri itu milik pemerintah dan pemerintahlah yang wajib bertanggung jawab dan membiayainya. Berbeda dengan sekolah Swasta yang memang pantas menerima sumbangan dari pihak luar. Hal seperti itulah yang memaksa masyarakat miskin tidak sanggup menyekolahkan anak-anaknya,kalaupun ada mungkin mereka hanya bias menyekolahkan anaknya sampai mendapatkan ijazah SD,dan mungkin hanya beberapa yang sanggup melanjutkan ke SMP. Mungkin masih mending bila kondisi ini menimpa masyarakat miskin pedesaan yang secara ekonomi masih bias terjangkau,bagaimana bila kondisi seperti ini menimpa masyarakat miskin kota ? Yang dihadapkan pada kondisi tinggi, mungkin orangtua lebih memilih anaknya membantu menunjang perkonomian keluarga daripada harus membiayai pendidikan anaknya. Sebenarnya kita yang masih bisa bersekolah dari SD hingga SMA atau bahkan sampai Perguruan Tinggi harus bias bersyukur,karena diluar sana masih banyak sekali anak-anak yang tidak beruntung seperti kita mengenyam pendidikan di Negeri ini. Menurut Raihan Iskandar,Anggota Komisi X DPR,mengatakan bahwa catatan dalam refleksi dunia pendidikan kita masih tingginya angka putus sekolah dan tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya untuk tingkat SD,SMP dan SMA ditingkat SD dari 31,05 juta siswa,sekitar 1,7% putus sekolah atau sekitar 527 ribu siswa dan 18,4% tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya atau sekitar 5,7 juta siswa pada satuan SMP,dari jumlah 12,69 juta siswa 1,9% putus sekolah atau sekitar 241 ribu dan 30,1% diantaranya tidak dapat melanjutkan ke tingkat SMA sekitar 3,8 juta. Jika dikaitkan dengan program wajib belajar 9 tahun,maka jumlah siswa yang tidak menyelesaikan pendidikan sampai tingkat SMP mencapai 10.268 juta siswa,ujarnya. Untuk mengatasi hal seperti ini para aktivis pendidikan di Negeri ini pun mendirikan Sekolah Swadaya/non formal,sekolah yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin, karena sekolah swadaya ini ada dengan dasar sukarela,tempat belajarnya pun bias di masjid,rumah,aula desa atau dimanapun sesuai persetujuan masyarakat. Para pengajarnya pun mengabdikan dirinya dengan sukarela,entah itu bisa oleh seorang guru,orangtua murid dan bahkan para murid pun bisa mengajar murid lainnya secara bergantian. Dan yang terpenting adalah ijazahnya pun diakui oleh Diknas. Tapi sekolah seprti ini masih jarang dan hanya berada di tempat tertentu. Selain itu,sarana dan prasarana pendidikan di Negeri ini pun masih belum baik,karena kita masih saja mendengar gedung sekolah yang roboh,dan hal ini selalu saja luput dari perhatian pemerintah,karena masih banyak sekali gedung sekolayh di Negeri ini yang tidak layak huni. Menurut suatu data sampai saat ini 88,8% sekolah di Indonesia mulai dari SD sampai SMA/SMK belum melewati mutu standar pelayanan minimal,pada pendidikan dasar hingga kini layanan pendidikan mulai dari guru,bangunan sekolah,fasilitas perputakaan dan laboratorium,buku-buku pelajaran dan pengayaan,serta buku referensi masih minim. Pada jenjang SD baru 3,29% dari 146.904 yang masuk kategori sekolah standar maksimal,51,71% kategori standar minimal dan 26% tidak memenuhi standar pelayanan minimal. Hal tersebut membuktikan bahwa pendidikan di Indonesia masih minim. Berarti dengan hal-hal yang seperti ini,kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia belum cukup baik. Karena masih banyak sarana dan prasarana yang harus diperbaiki,parahnya lagi pendidikan di Indonesia hanya milik orang yang mampu. Dan semoga saja kedepannya pendidikan di Indonesia bisa lebih baik lagi dan bisa mengangkat harkat dan martabat Indonesia di mata Dunia.
  • Statistik Pengunjung

    Copyright @ 2013 Coretan Tugasku.